Saturday, 25 October 2014

Proses membeli tanah

PROSEDUR JUAL BELI PROPERTI TANAH ATAU RUMAH Bila anda ingin membeli tanah, beberapa prosedur yang perlu anda ketahui adalah: Pertama, membuat akta jual beli (AJB): Jika sudah terjadi kesepakatan harga tanah antara pihak penjual dan pembeli maka keduanya harus datang ke kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk membuat akta jual-beli tanah. Kesepakatan harga di sini termasuk cara pembayaran dan siapa yang menanggung biaya pembuatan akta jual beli (AJB) di hadapan PPAT. PPAT adalah pejabat umum yang diangkat oleh kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual–beli. Untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, camat, karena jabatannya, dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual-beli tanah. Jangan lupa membawa hal yang perlu untuk membuat AJB di kantor PPAT yaitu: (a) Penjual membawa: - Asli sertifikat hak atas tanah yang akan dijual; - Kartu tanda penduduk (KTP); - Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (10 tahun terakhir); - Surat persetujuan suami/istri bagi yang sudah berkeluarga; - Kartu keluarga (KK); (b) Calon pembeli membawa: - Kartu tanda penduduk (KTP); - Kartu keluarga (KK); Kedua, kemudian PPAT melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor pertanahan. Gunanya untuk mengetahui: - Apakah Sertifikat tersebut asli; - Apakah Sertifikat tersebut sedang dijaminkan ke pihak lain atau tidak. PPAT akan menolak membuat AJB jika tanah tersebut dalam sengketa atau sedang dalam dijaminkan; - Apakah sertifikat/tanah tersebut sedang dalam sengketa atau tidak; Penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh) jika harga jual tanah di atas Rp 60 juta di bank atau kantor pos. Pembeli membayar bea perolehan hak atas tanah dan angunan (BPHTB). Penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh) jika harga jual tanah di atas Rp 60 juta di bank atau kantor pos. Pembeli membayar bea perolehan hak atas tanah dan angunan (BPHTB). Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum. Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa. PPAT menolak pembuatan AJB apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa. Ketiga, pembuatan AJB harus melalui: Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis. Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi. Pejabat pembuat akta tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta. Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan pejabat pembuat akta tanah. Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke kantor pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama). Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya. Keempat, setelah pembuatan Akta Jual-Beli : PPAT menyerahkan berkas AJB ke kantor pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut. Berkas yang diserahkan adalah: - Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli - AJB PPAT; - Sertifikat hak atas tanah; - Kartu tanda penduduk (KTP) pembeli dan penjual; - Bukti pelunasan pembayaran pajak penghasilan (PPh); - Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; Kelima, proses di Kantor Pertanahan: Setelah berkas disampaikan ke kantor pertanahan, kantor pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada pembeli. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan dibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan. Sumber: Jual-Beli Property Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

No comments:

Post a Comment